MARITENGGAE - Dalam dua pekan terakhir, Satnarkoba Polres Sidrap meringkus empat bandar narkoba ditempat terpisah dalam wilayah Kabupaten Sidrap.
Bandar tersebut, Risal alias Tulang, warga Lautang Benteng, Kecamatan
Maritenggae, yang diringkus di Wisma Garuda, Jumat (2/9/2016).
Roy Anggara (19) dan Rahmad Samad (19), warga Desa Maccorawalie,
Kecamatan Panca Rijang, serta Jufri alias Jupe yang ditangkap di
Bendoro, Desa Mojong, Kecamatan Wattang Sidenreng, Sidrap.
"Keempatnya ditangkap setelah polisi berhasil menjebak dengan berpura-pura menjadi pembeli," ujar Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Rahmat, ditemui di Mapolres Sidrap, Jl Bau Massepe, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Jumat (2/9 /2016).
Puluhan gram sabu-sabu diamankan dari keempat tersangka.
"Keempatnya terancam pasal berlapis, yakni 112 ayat 1 junto 114
tentang narkoba dengan pidana penjara maksimal seumur hidup dan paling
singkat 5 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar," ujar Andi
Rahmat.

0 comments:
Posting Komentar