Pelaku
tersebut bernama Dodi als saharuddin (26) warga Kelurahan Rappang
Kecamatan Panca rijang Kabupaten Sidrap yang ditangkap oleh anggota unit
lapangan satuan Reskrim Polres Sidrap di Desa Sereang Kecamatan
Maritengngae Kabupaten Sidrap, Rabu Pukul 16.30 Wita(02/11/2016).
Pelaku
Dodi diamankan oleh petugas kepolisian sehubungan dirinya di duga
sebagai pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten sidrap.
Akhir-akhir
ini warga masyarakat Sidrap di resahkan oleh maraknya pencurian sepeda
motor yang sering terjadi dan banyaknya laporan masyarakat kepada pihak
Kepolisian yang merasa di rugikan atau kehilangan sepeda motornya, dan
akirnya aparat Polres Sidrap melakukan penyelidikan terhadap kasus
tersebut.
Setelah beberapa bulan tim
khusus polres sidrap melakukan penyelidikan terhadap kasus pencurian
motor dan berhasil mengantongi beberapa nama pelaku yang sering beraksi
melakukan pencurian sepeda motor di kab. sidrap dan pada hari rabu
tanggal 2 November 2016 tim kusus polres sidrap mengamankan Dodi di desa
kanie dan dari hasil introgasi yang di lakukan diperoleh keterangan
dari Dodi bahwa benar dia pernah melakukan perbuatanya di mesjid raya
pangkajene dan mengambil satu unit sepeda motor merek mio seoul GT,
selanjutnya aksi kedua pelaku juga pernah melakukannya di rumah jabatan
ketua DPRD sidrap dengan mencuri satu unit sepeda motor mio soul, aksi
ke tiganya pelaku mengambil sepada motor kawasaki ninja di kecamatan
Baranti, aksi ke empatnya pelaku mengambil sepeda motor mio soul 125 di
Tana Maruttung Kecamatan Baranti, dan aksi ke limanya bertempat di
manisa pelaku mengambil sepeda motor merek honda scopy, selanjutnya aksi
ke enam pelaku mengambil sepeda motor di lapangan sepak bola kelurahan
Bojoe merek honda scopy.
Setelah
menginterogasi pelaku kemudian anggota unit khusus satuan Reskrim Polres
Sidrap melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang laki
laki yang bernama Tandi Bin Emil (26) yang diduga merupakan penadah
sepeda motor hasil curian yang dilakukan oleh lelaki Dodi yang mana di
dapatkan pada saat itu 1 unit sepeda motor yamah mio soul GT warna putih
nomor mesin dan plat suda di hapus, 1 unit sepeda motor yamah mio soul
GT warna coklat nomor mesin dan plat suda di hapus, 1 unit sepeda motor
suzuku spin warna orange.
Untuk saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sidrap untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (AMI)
sumber : Polressidrap.com
sumber : Polressidrap.com


0 comments:
Posting Komentar