WATANG PULU - Ini Kediaman, Hartono alias Tono di Desa Bojoe, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.
Hartono divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri
(PN) Parepare karena menjadi dalang kepemilikan narkotika jenis sabu 10 kilogram.
Pantauan TribunSidrap.com, Kamis (8/9 /2016), Hartono tinggal bersama keluarga di rumah panggung terdiri dari kayu.
Orang tua Hartono adalah tukang kayu.
Di bawah rumahnya, terdapat beberapa alat pertukangan kayu dan kandang ayam.
Saat ini, orang tua Hartono, Muhammad Amin dan I Nompo masih berada
di Parepare mendampingi anaknya dalam persidangan banding sehingga
rumahnya tampak sepi.(*)
Penulis: St. Fathin Hamidah
Editor: Mahyuddin
Sumber: tribunsidrap


0 comments:
Posting Komentar