WATANG SIDENRENG- Dua dari 177 calon jamaah haji jalur Filipina adalah warga Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.
Mereka pasangan suami istri, Lamarola Bin Labalulu (61) dan I Coma Binti Made Ali Tagge (57).
Keduanya berangkat lewat Filipina melalui travel Daulad Amin Sengkang Kabupaten Wajo.
Berangkat cepat ke Tanah Suci alasan mereka ini tidak melalui jalur Kementerian Agama RI.
Hanya saja, mereka tidak tahu kalau harus lewat Filipina, pakai paspor Filipina.
"Waktu itu saya diberi tahu kepada salah satu pengurus travel Daulad Amin dari sengkang,
bawah jika mendaftar di travel tersebut akan berangkat
tahun itu juga, tapi tidak diberi tahu bilang lewat Filipina," kata
Lamarola di kediamannya, Desa Mojong, Senin (5/9/2016).
Lamarola bersama istrinya baru tadi malam tiba di kampung
halaman, setelah delapan hari ditahan aparat Filipina, gagal berangkat
ke Tanah Suci.
"Dari 177 calon jamaah haji telah dipulangkan 168 orang dan yang sembilan orang itu masih tinggal untuk diperiksa katanya,
dari 177 JCH yang tertahan di Filipina ada 65 JCH yang dibawa oleh travel Daulad Amin," tutur Marola.
Di Filipina, lanjut Marola, saat hendak terbang ke Tanah Suci, 177 dicegat petugas Imigrasi.
"Kemudian dibawa kekantor polisi dan dibawa ke gereja,
dimana kita dipisahkan antara laki-laki dan perempuan, dan kemudian kita
diambil oleh KBRI," ujarnya.
Lamarola mengaku telah membayar Rp 125 juta kepada travel Daulad Amin.
Begitu juga istrinya, “jadi setoran ongkos naik haji ini saya bayar yaitu 250 juta rupiah semuanya.”
Daulad Amin, kata Lamarola, berjanji menebus kerugian JCH. Namun bukan mengambalikan uang setoran.
"Kita dijanji akan berangkat tahun depannya, tapi maunya uang kita di kembalikan saja." (*)


0 comments:
Posting Komentar